Hukum Jual Beli Secara Kredit - Dalam hukum Islam, aturan umum dalam akad jual-beli tidak harus dilaksanakan dengan cara kontan sekira pembeli membayar secara penuh harga yang telah disepakati dan diserahkan di tempat akad. Islam membolehkan akad jual-beli dengan sistem tempo atau kredit,sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Namun khusus dalam praktek jual beli ribawi, memang ada syarat tambahan yaitu harus kontan dibayar penuh dalam akad.
Apa itu jual beli ribawi? - Yang dimaksud jual beli ribawi adalah jual-beli benda ribawi ditukar / dibarter dengan benda ribawi dari golongan yang sama. Golongan benda ribawi ada 2 macam yaitu :
- Golongan logam mulia (emas dan perak)
- Golongan makanan (setiap benda yang dapat dikonsumsi manusia).
Jual beli benda lain selain ribawi (selain logam mulia dan makanan) atau benda ribawi yang dibarter dengan selain benda ribawi misalnya adalah emas ditukar dengan mobil, atau benda ribawi ditukar dengan benda ribawi tetapi dari golongan yang berbeda seperti emas (unsur logam mulia) dibarter dengan beras (unsur makanan). dalam hal ini boleh dilakukan dengan sistem kredit dan tidak harus menyerahkan obyek yang diperjual-belikan di tempat akad.
Demikian pembahasan artikel "Pengertian Jual Beli Ribawi" semoga dapat bermanfaat bagi kaum muslimin dan muslimat. Amin ya robbal Alamin.."
Source : http://lutfyzein.blogspot.com/2014/11/pengertian-jual-beli-ribawi.html
ConversionConversion EmoticonEmoticon